Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kota Baubau 2025, Simak Persyaratannya!
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kota Baubau 2025 akhirnya dilakukan hari ini, Sabtu 13 Desember 2025. Pemerintah Kota Baubau akhirnya mengumumkan secara resmi peserta-peserta yang lolos.

Pengumuman Alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 ini tertuang pada Nomor 800.1.2/7225/Setda.
Beerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1312 Tahun 2025. Di mana tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Baubau. Juga berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 1.881 formasi PPPK Paruh Waktu, terdiri atas 1.614 pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN. Dan juga 267 pegawai non-ASN yang belum ada di database BKN.
Dari jumlah tersebut, untuk yang sudah terdaftar, terdiri dari:
- 138 guru.
- 407 tenaga kesehatan.
- 1.069 tenaga teknis.
Sementara untuk yang belum terdaftar, terdiri dari:
- 21 guru.
- 67 tenaga kesehatan.
- 179 tenaga medis.
Baca juga : Sejarah kota Baubau, Begini Ceritanya!
Link Pengumuman dan Format Pengurusan Berkas Peserta PPPK Paruh Waktu 2025
Adapun pengumuman tersebut bisa dilihat di sini, di dalamnya sudah terdapat format pengurusan berkas yang harus dilengkapi mulai tanggal 13-17 Desember 2025.
Berkas-berkas tersebut terdiri dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lainnya. Kemudian wajib diunggah pada akun masing-masing link https://sscasn.bkn.go.id/ , sebagai persyaratan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Selain unggahan secara daring, semua peserta juga diwajibkan melakukan pemberkasan langsung di Ruang Pelayanan BKPSDM Kota Baubau. Pelayanan akan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WITA, dan peserta yang datang wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam.
Satu hal penting yang harus diperhatikan dengan seksama oleh semua peserta lolos PPPK Paruh Waktu 2025 di Baubau. Bahwa Pemkot menegaskan agar semuanya wajib membaca dan memperhatikan dengan seksama kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah.
Segala bentuk kelalaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Dan keputusan tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Untuk lebih jelasnya, peserta bisa melihat di akun media sosial Facebook BKPSDM dan website resmi BKPSDM Kota Baubau.
