UMR Kota Baubau 2025 dan Daerah Lain di Sulawesi Tenggara
UMR Kota Baubau untuk tahun 2025 adalah Rp. 3,073.551,- berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024.

UMR atau upah minimum regional yang sekarang biasa disebut dengan istilah UMP (upah minimum provinsi) atau UMK (upah minimum kabupaten). Hal ini menjadi tolok ukur perusahaan swasta dalam memberikan gaji kepada karyawannya. Jika dilanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Baca juga : Haroana Andala Bone-Bone di Baubau
Aturan tersebut secara resmi telah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sejak awal tahun 2025. Di mana kenaikan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 terkait Upah Minimum Tahun 2025.
Di dalam Permenaker, pemerintah wajib menaikkan upah minimum hingga 6,5% untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Selain kota Baubau, berikut UMK dari beberapa kota lain di propinvi Sulawesi Tenggara:
1. UMK Kota Kendari adalah Rp. 3.314.389,-
2. Kabupaten Kolaka adalah Rp. 3.342..626,-
3. Kabupaten Konawe Utara adalah Rp. 3.259.583,-
4. Kabupaten Bombana adalah Rp. 3.073.551,-
5. Kabupaten Buton adalah Rp. 3.073.551,-
6. Kabupaten Buton Selatan adalah Rp. 3.073.551,-
7. Kabupaten Buton Tengah adalah Rp. 3.073.551,-
8. Kabupaten Buton Utara adalah Rp. 3.073.551,-
9. Kabupaten Kolaka Timur adalah Rp. 3.073.551,-
10. Kabupaten Kolaka Utara adalah Rp. 3.073.551,-
11. Kabupaten Konawe adalah Rp. 3.073.551,-
12. Kabupaten Konawe Kepulauan adalah Rp. 3.073.551,-
13. Kabupaten Konawe Selatan adalah Rp. 3.073.551,-
14. Kabupaten Muna adalah Rp. 3.073.551,-
15. Kabupaten Muna Barat adalah Rp. 3.073.551,-
16. Kabupaten Wakatobi adalah Rp. 3.073.551,-
17. Kota Baubau adalah Rp. 3.073.551,-
Baca juga : Cerita Hidup Mantan Direktur RSUD Kota Baubau
UMK tersebut seharusnya wajib dibayarkan oleh semua perusahaan swasta di wilayah masing-masing mulai awal tahun 2025 ini.
Sumber Referensi :
- https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/04/Prabowo-Resmi-Menaikkan-UMK-2025-di-Sultra.pdf