Bukan Penculikan Anak, Tapi Perampasan Anting Di Baubau, Ini Kronologinya!
Bukan penculikan anak yang terjadi di kota Baubau, melainkan perampasan anting dengan cara pemaksaan.

Beberapa hari lalu masyarakat kota Baubau dihebohkan dengan berita penculikan anak. Hal ini seiring dengan beredarnya tangkapan layar berisi chat seorang ibu yang menjelaskan anaknya diculik.
Namun setelah beberapa hari, ibu korban bernama Nurmila (47 tahun), menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa disebut dengan penculikan. Namun perampasan anting dengan pemaksaan.
Baca juga : kerusuhan di Baubau
Kronologi Perampasan Anting Anak SD 2 Batulo, Bukan Penculikan Anak.
Kejadiannya berlangsung di hari Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 13.40. Di mana ketika itu korban bernama Karina Adifa Kanza (7 tahun) pulang sekolah dengan berjalan kaki. Hari itu ibunya tak bisa menjemputnya, sementara kakaknya telat menjemputnya karena ketiduran.
Akan tetapi, ketika dia sampai di depan lorong (gang), tiba-tiba seorang wanita muda, mengendarai motor jenis Scoopy berhenti di dekatnya. Wanita itu bertanya pada anak tersebut, apakah gang tersebut tembus atau buntu.
Dengan polosnya anak tersebut menjawab bahwa gang tersebut tembus. Berikutnya wanita tersebut kemudian mengajak anak itu untuk segera naik ke boncengan motornya, dengan alasan minta diantarkan ke alamat seseorang.
Ternyata wanita tersebut malah membawanya ke lokasi jalan yang sepi di Jembatan Beli, Kelurahan Bataraguru. Sesampainya di jalanan yang sepi, korban diturunkan dari boncengan motornya, lalu antingnya diambil dan ditinggalkan begitu saja.
Korban hanya terdiam, tak berani berkata-kata apalagi berteriak, menurut keterangannya dengan polos dia mengungkap bahwa takut kalau-kalau wanita itu bertindak lebih.
Setelah ditinggal begitu saja, korban berusaha mencari bantuan kepada satu lelaki di sana, sambil menangis dia minta dianterin pulang ke rumahnya di daerah Batulo.
Beruntung dia bertemu dengan orang baik, oleh lelaki tersebut korban kemudian diantar ke rumahnya.
Ibu korban segera dikabarin tentang hal tersebut, dan segera pulang dari kantor tempat bekerja di daerah Pasarwajo. Dan sesampainya di rumah segera ke kantor polisi untuk melaporkan hal tersebut.

Polisi bekerja cepat setelah menerima laporan tersebut. Berbekalkan pencarian di TKP, serta bukti dari CCTV yang ada di beberapa tempat TKP tersebut, dalam 1×24 jam pelaku kemudian ditemukan.
Baca juga : Tips Agar Anak Disiplin Tanpa Kekerasan Ala MamiRey

Pelaku bernama SA (19 tahun), seorang single mom yang mengaku khilaf karena melihat perhiasan korban. Dia akan mempertanggung jawabkan kelakuannya yang melakukan tindak pidana pencurian dengan perampasan.

