Asuransi Bermasalah di Indonesia yang Dirilis OJK
Setelah mengumumkan 4 asuransi yang bermasalah di Indonesia beberapa waktu lalu, OJK akhirnya kembali mengumumkan bahwa ada tambahan 7 asuransi lagi yang bermasalah dan patut diwaspadai.
Karenanya hingga saat ini, total ada 11 asuransi yang sedang diawasi oleh OJK, dan 4 di antaranya telah dicabut izinnya sejak beberapa waktu lalu.
Sayangnya, OJK belum mau mengumumkan ke-7 asuransi tambahan yang sedang diawasi tersebut, sehingga masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih asuransi yang dibutuhkan.
Baca juga : Kenali Jenis dan Tips Memilih Asuransi Mobil Online Terbaik
Setidaknya, ada 4 asuransi bermasalah yang telah dicabut izin usahanya sejak akhir tahun 2022 lalu, dan ke-4 asuransi tersebut adalah:
1. Asuransi Wanaartha Life
Sejak tanggal 5 Desember 2022 silam, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life dikarenakan perusahaan sudah tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kondisi yang ada pada perusahaan, di mana tidak mampu lagi menutup selisih kewajiban dengan aset, meskipun harus ditutup dengan setoran modal oleh pemegang saham pengendali, maupun dengan mengundang para investor.
Hal ini disebabkan juga karena tingginya selisih antara kewajiban, dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Setelah pencabutan izin usaha, OJK kini terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang telah diajukan oleh para pemegang saham, dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
TL dalam pengumumannya di surat kabar tanggal 11 Januari 2023, bahwa para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya, harus secepatnya menyampaikan tagihan kepada TL, agar nantinya TL bisa mem-verifikasi dokumen pendukung, yang jadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada berbagai pihak.
OJK juga meminta para pemegang saham pengendali, untuk berada di Indonesia, guna bertanggung jawab, dan akan menindak tegas para akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary hingga konsultan aktuaria yang masih memberikan jasa kepada Wanaartha Life.
Kepada pemegang polis pun, diberitahukan untuk selalu memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan seperti yang telah diumumkan oleh TL, yang tentunya telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, OJK akan selalu berkoordinasi dengan TL, serta meminta TL untuk segera menangani proses pendaftar semua tagihan dengan cepat, aman serta penuh kehati-hatian.
2. Asuransi Kresna Life
Sedikit berbeda nasib dengan asuransi Wanaartha Life, asuransi Kresna Life masih sedikit beruntung, karena OJK masih memberikan kesempatan untuk diberlakukan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Dan karenanya untuk mencabut sanksi tersebut OJK telah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan oleh asuransi Kresna Life di 30 Desember 2022.
Dalam rencananya, perusahaan ini akan memberlakukan konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
OJK telah mengambil langkah, untuk lebih menekan agar Kresna Life dapat memberikan transparansi informasi kepada semua pemegang polis, dengan demikian semua bisa sama-sama paham akan skema, risiko, serta konsekuensi dari rencana RPK tersebut.
Kresna Life juga mendapatkan jangka waktu sebulan agar bisa memaparkan bukti konfirmasi positif, mengenai setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait, khususnya untuk pemegang polis, akan rencana dalam RPK.
Selain itu, pihak OJK kembali meninjau cukup tidaknya RPK sesuai ketentuan yang berlaku, juga penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang telah disampaikan perusahaan.
Dengan kesempatan itu, Kresna Life diharapkan bisa mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan tentunya, wajib memperhatikan tenggak waktu yang diberikan, agar OJK tidak mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang tentunya akan lebih tegas dan memberatkan perusahaan.
Baca juga : Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
3. Asuransi AJB Bumiputera 1912
Asuransi AJB Bumiputera 1912 juga masih lebih beruntung, meskipun OJK berulang kali tetap memberikan kesempatan untuk dilakukan pembahasan RPK secara intensif, demi mengatasi permasalahan fundamental perusahaan ini.
Dan dari kegiatan tersebut, OJK mulai memberikan sinya positif, setelah dinilai adanya perkembangan dari kebijakan dan program dalam RPK AJBB.
Bahkan, pada Sidang Luar Biasa AJBB di dalam RPK terakhir. Telah diputuskan agar tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) dengan konsisten.
Hal ini dijalankan dengan prinsip usaha bersama yaitu melakukan pembagian rugi/untung. Seperti yang diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Konsekuensinya, manfaat polis memang akan mengalami penurunan dan akan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif. Sehingga defisit ekuitas AJBB dapat menurun secara signifikan.
Direncanakan juga dalam AJBB tentang optimalisasi aset-aset yang dimiliki. Juga pemasaran produk asuransi dengan kerja sama affinity, serta produk asuransi dari berbagai saluran. Memakai konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
Namun yang perlu diperhatikan, hingga saat ini. OJK masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB yang melakukan Onsite Supervisory Presence, guna memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.
Kajian RPK itu di anataranya, berdasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang sudah diverifikasi oleh konsultan aktuaris. Dan juga oleh konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.
4. Asuransi Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya juga mulai mengais kabar baik. Setelah OJK memberikan pernyataan bahwa tidak keberatan atau menerima RPK Jiwasraya dengan surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
Dan hingga saat ini, dengan pemantauan ketat OJK. Terbukti bahwa beberapa kegiatan pokok yang tertuang dalam RPK sudah dilaksanakan dengan baik.
Bahkan penerima pengalihannya, IFG life telah mengalami perkuatan modal, dari tambahan modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga IFG.
Restrukturisasi polis pun sudah dilaksanakan. Kemudian dilanjutkan dengan pengalihan polis, dari yang setuju dengan adanya restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
Baca juga : Lindungi Keluarga dengan Asuransi
Hingga saat ini, pengalihan portofolio polis telah berlangsung dengan bertahap. OJK juga sudah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis sesegera mungkin. Dan juga meminta Jiwasraya agar dapat menyesuaikan RPK, sehingga memberikan transparansi keadaan terkini kepada polis yang belum dialihkan.
Kesimpulan dan Penutup
Meskipun OJK belum bisa merilis ke-11 nama-nama asuransi yang bermasalah di Indonesia. Karena alasan masih dalam pengawasan ketat. Namun setidaknya sudah ada 4 asuransi yang telah dirilis namanya dan telah dicabut izin usahanya oleh OJK.
Ke-4 asuransi tersebut saat ini masih dalam pemantauan OJK. Khususnya terhadap pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) untuk penyelesaian kewajiban kepada berbagai pihak.
Dan sebagai masyarakat, wajib banget mengetahui 4 asuransi bermasalah tersebut. Serta berhati-hati dalam memilih asuransi yang dibutuhkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber dan referensi:
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20230202183318-17-410557/bos-ojk-sebut-ada-11-asuransi-bermasalah-3-udah-bikin-heboh diakses 03 Februari 2023
- https://www.republika.co.id/berita/rpgtf4490/ojk-11-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus diakses 03 Februari 2023
Demikianlah artikel tentang 4 dari 11 asuransi bermasalah di Indonesia yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Karenanya masyarakat wajib tahu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam memilih asuransi yang dibutuhkan.
Very nice post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I’ve really enjoyed browsing your blog posts. In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again soon!